Peristiwa Daerah

Kejari Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi APBDes

Senin, 29 Agustus 2016 - 15:44 | 81.77k
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo. (Foto: Mulya Andika)
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo. (Foto: Mulya Andika)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur menemukan indikasi korupsi penyalahgunaan APBdes Tahun 2015, di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Penyidik Kejari Sidoarjo, menetapkan Kepala Desa (Kades) Pilang, Achmad Ali Salim (50) dan Bendahara Desa Pilang, Eni Yuniarti (35) sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp 680 juta tersebut.

Menurut, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, bahwa dari total APBDes Tahun 2015 sebesar Rp 1,2 Miliar itu, ada beberapa item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak desa. Seperti mengenai bangunan fisik gapura, saluran air, dan pavingnisasi serta bantuan pihak ketiga.

"Temuan Tim penyidik, ada yang mark up di APBDes itu dan ada bantuan yang seharusnya dimasukkan APBDes tetapi tidak masukan oleh tersangka. Bahkan ada pekerjaan fisik dan non fisik yang tidak ada alias fiktif dan tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya,” jelasnya, Senin (29/8/2016).

Lebih jauh, Mantan Kasi Intel Kejaksaan Batam itu menegaskan jika kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

"Saat ini, Tim Penyidik, sedang memeriksa saksi-saksi dan Bendahara Desa Pilang, Eni Yuniarti, tunggu saja info selanjutnya," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, tersangka Eni Yuniarti masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Sementara itu Kepala Desa (Kades) Pilang, Achmad Ali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES