Salah satu pengacara dua terdakwa, Soesilo Aribowo, mengatakan tak ada persiapan khusus menjelang vonis hakim. Kedua terdakwa disebutkan hanya berharap bisa diberi vonis ringan.
"Tidak ada persiapan khusus, cuma bisanya berharap ke majelis semoga diberikan putusan yang paling ringan, JC-nya juga dikabulkan," kata Soesilo saat dihubungi, Rabu (19/7/2017).
"Pak Irman Insyaallah sehat," tutur Soesilo.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, JakartaPusat, Kamis (20/7). Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Kemendagri. Keduanya dalam tuntutan jaksa disebut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Menurut jaksa, Irman dalam rangkaian penganggaran maupun pengadaan barang/jasa menerima uang USD 573.700, Rp 2.298.720.000, dan SGD 6.000.
Sedangkan Sugiharto disebutkan menerima uang seluruhnya USD 2.350.000 dan Rp 460.000.000. Hanya saja dari jumlah tersebut USD 1.900.000.000 di antaranya atas perintah Irman diberikan ke beberapa pihak. Oleh karena senyatanya, Sugiharto menerima USD 450.000 dan Rp 460 juta.
Sebelumnya, 2 terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, dituntut dengan pidana penjara masing-masing 7 dan 5 tahun. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti hingga sekitar Rp 6,5 miliar. (rna/nkn)