2 Terdakwa Kasus e-KTP Hadapi Vonis Hari Ini

2 Terdakwa Kasus e-KTP Hadapi Vonis Hari Ini

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 20 Jul 2017 07:35 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis untuk terdakwa Irman dan Sugiharto hari ini. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sedikitnya Rp 2,3 triliun.

Salah satu pengacara dua terdakwa, Soesilo Aribowo, mengatakan tak ada persiapan khusus menjelang vonis hakim. Kedua terdakwa disebutkan hanya berharap bisa diberi vonis ringan.

"Tidak ada persiapan khusus, cuma bisanya berharap ke majelis semoga diberikan putusan yang paling ringan, JC-nya juga dikabulkan," kata Soesilo saat dihubungi, Rabu (19/7/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soesilo menyatakan Irman sudah ada dalam keadaan sehat dan bisa menghadiri sidang putusan. Seperti diketahui pembacaan pleidoi dua minggu sempat ditunda karena Irman dilarikan ke rumah sakit.

"Pak Irman Insyaallah sehat," tutur Soesilo.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, JakartaPusat, Kamis (20/7). Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Kemendagri. Keduanya dalam tuntutan jaksa disebut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Menurut jaksa, Irman dalam rangkaian penganggaran maupun pengadaan barang/jasa menerima uang USD 573.700, Rp 2.298.720.000, dan SGD 6.000.

Sedangkan Sugiharto disebutkan menerima uang seluruhnya USD 2.350.000 dan Rp 460.000.000. Hanya saja dari jumlah tersebut USD 1.900.000.000 di antaranya atas perintah Irman diberikan ke beberapa pihak. Oleh karena senyatanya, Sugiharto menerima USD 450.000 dan Rp 460 juta.

Sebelumnya, 2 terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, dituntut dengan pidana penjara masing-masing 7 dan 5 tahun. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti hingga sekitar Rp 6,5 miliar. (rna/nkn)