Menristek M.Nasir CABUT PERNYATAAN LGBT MERUSAK MORAL BANGSA &  PELARANGAN MASUK KAMPUS

Menristek M.Nasir CABUT PERNYATAAN LGBT MERUSAK MORAL BANGSA &  PELARANGAN MASUK KAMPUS

Dimulai
23 Januari 2016
Mempetisi
Menristek M.Natsir dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 2.013 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh poedjiati tan

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menegaskan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semestinya tidak boleh masuk kampus Menurut dia, kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur bangsa Indonesia.

Menristek M.Nasir CABUT PERNYATAAN LGBT MERUSAK MORAL BANGSA &  PELARANGAN MASUK KAMPUS

 Hukum tertinggi Republik Indonesia, UUD 1945, telah menjamin hak asasi manusia setiap warga negara, termasuk di dalamnya LGBT. Ada sekitar 40 hak konstitusional warga negara Indonesia, Beberapa hak yang dimaksud di antaranya hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi (Pasal 28 F), hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1, pasal 28 C ayat 1 ), hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (28 E ayat 3), hak untuk menyatakan pikiran (28 E ayat 2), hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28 I ayat 2), dan masih banyak lagi.

 Seperti kita ketahui  WHO pada 1990 telah mencabut homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa, yaitu pada nternational Classification of Diseases (ICD) edisi 10. Asosiasi Psikologi Amerika menyatakan bahwa penelitian dan literatur klinis menunjukkan bahwa homoseksualitas adalah variasi normal dan positif dari orientasi seksual manusia. Sejak kali pertama diterbitkan pada 1952, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) menuai pujian dan juga kritik. Hingga kini, DSM sudah mengalami revisi lima kali. Dalam edisi ke-5 baik homoseksualitas maupun identitas trans* tidak lagi digolongkan sebagai gangguan jiwa. Indonesia juga tidak ketinggalan melalui Pedoman Penanggulangan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) ke II pada tahun 1983 dan III tahun 1993 telah mengeluarkan homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. LGBT juga sudah dikeluarkan DSM (Panduan Diagnostik dan Statistik untuk Gangguan Jiwa) versi IV dan V (diterbitkan oleh Asosiasi Psikiatri Amerika) dan ICD (Petunjuk Internasional untuk Penyakit yang diterbitkan WHO/Organisasi Kesehatan Sedunia), serta PPDGJ (Pedoman Penggolongan Penyakit dan Diagnosis Gangguan Jiwa) versi III dari Indonesia.

 Negara dan pejabat di dalamnya, yang seharusnya berkewajiban melindungi, memenuhi, menghargai dan mempromosikan hak asasi manusia, telah menjadi pelaku pelanggaran HAM dengan dalam hal ini telah melakukan diskriminasi terhadap LGBT yang merupakan bagian dari warga negara.

Pelarangan LGBT di kampus adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara, yaitu hak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi pada pasal 31 ayat 1 dan pasal 28 C ayat 1.

Kampus sebagai ruang reproduksi pengetahuan dan agen perubahan seharusnya berperan penting dalam menciptakan kondisi sosial yang lebih aman, nyaman, dan saling menghargai sesam warga negara melalui pendidikan, sosialisasi yang lebih humanis bukan malah menjadi pelaku diskriminasi terhadap kelompok tertentu. 

 Menristek seharusnya memahami kembali Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Bukan sebagai penjaga moral, tetapi mereproduksi pengetahuan yang lebih bermoral untuk penghargaan martabat setiap manusia termasuk LGBT. 

 “Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi “
-UUD 1945 pasal 28G ayat 1

“Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar APAPUN”
-UUD 1945 pasal 28 I ayat 2

“Setiap orang berhak atas pendidikan dan memperolah manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya”
-UUD 1945 pasal 28 C ayat 1 dan Pasal 31 ayat 1

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 2.013 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Menristek M.Natsir
  • Mendikbud Anies Baswedan