Stop Kriminalisasi Kontrasepsi!

Stop Kriminalisasi Kontrasepsi!

Dimulai
30 Agustus 2015
Mempetisi
Komisi III, DPR RI
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 497 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), aktivis gerakan, kelompok aktivis perempuan yang bergerak di issue kesehatan seksual dan reporduksi serta HIV&AIDS mengajukan petisi kepada Anggota DPR Komisi III. Komisi III diminta untuk merevisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 481 dan 483 alat pencegah kehamilan dan petugas yang berwenang.

Mendengar dan membaca rancangan tentang pasal-pasal moralitas yang cenderung over kiminalisasi membuat pasal ini perlu dikritisi kembali. Pasal ini dalam operasionalnya dapat melemahkan dan menurunkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif sebagai pelaksana/pengiat program/warga peduli yang bekerja pada program Keluarga Berencana (KB), pencegahan IMS dan HIV.

Pasal 481 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan atau secara terang-terangan dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegahan kehamilan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak sesuai kategori 1. Dalam rancangan KUHP, sanksi kategori 1 berupa denda sebesar 10 juta”. Pasal ini nilai dapat merugikan upaya intervensi kesehatan dan partisipasi masyarakat yang selama ini dibangun.

Kemudian dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut dikecualikan kepada "petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular". Pasal ini juga perlu dikritisi karena Indonesia sangat luas wilayahnya dan layanan masih terbatas baik sarana dan prasarana.
Mengutip KBR, Jakarta- "Revisi RUU KUHP terkait penjualan alat kontrasepsi dinilai kontraproduktif dengan rencana Keluarga Berencana (KB) dan penyebaran HIV/AIDS. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), Kemal Siregar menyatakan revisi tersebut akan menghambat akses alat kontrasepsi khususnya kondom sesuai kebutuhan masyarakat. Kemal beralasan, pembatasan itu nantinya bisa berdampak pada meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS".(Jumat, 28 Agustus 2015 13.08 WIB)

Program Kesehatan Ibu dan Anak
Alat kontrasepsi berfungsi untuk mengatur dan merencanakan kehamilan serta efektif untuk menurunkan jumlah kematian ibu yang sangat tinggi di Indonesia. Jumlah kelahiran yang terlalu sering, melahirkan diusia terlalu muda atau tua terbukti berdampak pada kualitas kesehatan ibu dan bayi. Survey Demografi Kesehatan Indonesia (2013) menyatakan peningkatan kematian ibu di Indonesia tahun 2013 naik 65% dibandingkan tahun 2007. Selain itu, pendidikan kesehatan terkait alat kontrasepsi hanya dapat diberikan oleh petugas kesehatan yang jumlahnya terbatas bila dibandingkan dengan jumlah populasi Indonesia. Lihat pasal 483. Akibatnya, angka kematian ibu akan terus bertambah, dan biaya kesakitan (morbidity) yang harus ditanggung oleh Negara menjadi lebih besar.

Program Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Pencegahan HIV
Penularan IMS dan HIV dapat dicegah melalui penggunaan kondom secara teratur. Pemerintah Indonesia telah memasukan kondom sebagai salah program utama pencegahan IMS dan HIV. Upaya pendidikan masyarakat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil tentang penggunaan kondom dan peningkatan ketersediaan akses kondom secara lebih merata telah dilakukan secara intensif sejak lima tahun lalu.

Metode pendidikan melalui upaya advokasi, sosialisasi dan kampanye yang diberikan kepada masyarakat luas terkait kondom oleh lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat peduli AIDS tidak dapat dilakukan bila Rancangan KUHP pasal 481 tidak direvisi.

Peningkatan kasus HIV tahun 2015 pada ibu rumah tangga yang naik menjadi dua kali lipat dari tahun 2013 (Kemkes, 2015). Hal ini disinyalir akibat dari keterbatasan pengetahuan tentang kondom sebagai alat pencegahan HIV. Perspektif negatif tentang kondom akibat konsekwensi hukuman dalam Rancangan KUHP ini akan menambah stigma terhadap kondom sebagai alat kesehatan.

Upaya-upaya diatas tentu perlu didukung dengan rancangan KUHP yang memudahkan program-progam Pemerintah dan masyarakat agar semua program dapat berjalan dilapangan. Rumusan KUHP tentang kriminalisasi penawaran alat kontrasepsi dan kampanye alat kontrasepsi yang semata-mata mempertimbangkan alasan moral dan mengabaikan kebutuhan realitas sosial termasuk kesehatan sebagaimana diuraikan diatas, akan bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu terwujudnya keteraturan masyarakat, keadilan dan perlindungan kepada kelompok-kelompok rentan.

Oleh karena itu kami mengajak semua komponen masyarakat untuk memastikan bahwa upaya kriminalisasi terhadap pekerja lapangan, komunitas, kelompok masyarakat, kader, aktivis, dan peneliti yang mengenalkan dan mengkampayekan alat kontrasepsi ini tidak terjadi. Mari berjuang bersama dengan menandatangani petisi ini.

Secara khusus, Ikatan Perempuan Positif Indonesia ( IPPI)
Dengan meningkatnya kasus HIV dan AIDS tahun 2014 pada perempuan dan kasus AIDS yang didominasi Ibu Rumah Tangga menunjukan kerentanan perempuan terhadap HIV dan AIDS secara umum.
Dengan membatasi akses pada kondom sebagai alat pencegah kehamilan dan pencegah infeksi IMS termasuk HIV akan semakin memperkuat pandangan negatif masyarakat terhadap manfaat penggunaan kondom.

Petisi ini kami kembangkan untuk memberikan kebaikan dan masa depan yang cerah bagi masyarakat Indonesia lebih luas lagi.

Terimakasih dan Salam,
Kekek Apriana DH (Peneliti, Konsultan untuk HIV AIDS), Christine Mester (Acting Coordinator Ikatan Perempuan Positif Indonesia), Hidayatut Thoyyibah (Aktivis Perempuan Indonesia ), Nur Hasyim (Aktivis dan Konsultan Independent),Ika Harmawati ( Aktivis HIV AIDS dan Aktivis Perempuan Indonesia), Andy Dwi Cahyo Hidayanto (Konsultan), Putu Eka Andayani (Peneliti Kesehatan) dan Eramus A T Napitupulu (Konsultan Hukum)

***Foto dari google ****

 

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 497 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Komisi III, DPR RI