Dia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumah dinasnya. Setelah itu, dia dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dititipkan serta menjalani pemeriksaan.
Pagi ini, Janner pun dibawa ke KPK untuk kembali menjalani pemeriksaan secara intensif. Status hukum Janner pun baru akan diumumkan KPK sebelum 1 x 24 jam atau nanti sore.
Dari informasi yang dihimpun, Janner bukan satu-satunya pihak yang ditangkap KPK. Ada seorang hakim tipikor dan panitera juga yang disebut ikut diciduk tim KPK.
Selain itu, KPK juga mengamankan 2 orang yang berstatus sebagai terdakwa. Nah, diduga Janner menerima uang suap terkait dengan perkara yang ditanganinya.
Namun sayangnya, belum ada statement dari pihak KPK mengenai perkara apa yang membuat Janner terjerat. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mempersilakan KPK untuk menindak hakim 'nakal' tersebut.
"Silakan kepada KPK untuk menindak, Mahkamah Agung (MA) tidak akan menghalang-halangi," kata Suhadi saat dikonfirmasi terpisah. (dhn/dhn)