Semangat Raja Dangdut Perangi Narkoba Usai Anaknya Ditangkap

Semangat Raja Dangdut Perangi Narkoba Usai Anaknya Ditangkap

Bartanius Dony A - detikNews
Minggu, 26 Mar 2017 07:28 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sang Raja dangdut, Rhoma Irama mengaku sedih ketika mendengar anaknya, Ridho Rhoma menjadi tersangka atas pemakaian dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Namun hal ini menjadi penambah semangat Rhoma untuk memerangi narkoba. Bahkan grup musiknya, Soneta, siap untuk menjadi agen Badan Narkotika Nasional (BNN).

Rhoma mendatangi Mapolres Jakarta Barat di Jalan S Parman, Slipi, pada Sabtu (25/3/2017) tengah malam, saat puteranya tengah diperiksa secara intensif. Mengenakan baju koko berwarna putih dan peci hitam, ia langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan unit Reserse Polres Jakarta Barat.

Pelantun lagu 'Mirasantika' ini pun mengaku baru tahu Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut. Padahal Ridho kepada polisi menyatakan sudah mengkonsumsi sabu sejak dua tahun terakhir. "Dalam hal ini sebagai orang tua (saya merasa) kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini. Baru hari ini tahu (Ridho memakai sabu)," ungkap Rhoma usai menjenguk Ridho.

Dalam kesempatan itu, Rhoma sempat bercerita bukan kali ini saja keluarganya menjadi korban narkoba. Bahkan keponakannya sudah ada dua orang yang meninggal karena mengkonsumsi barang haram ini.

"Satu mahasiswa, satu SMA. Jadi mau berapa juta (korban) lagi?" katanya.

Ridho ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Sabtu (25/3) dini hari. Dari tangannya polisi menyita 0,7 gram sabu, dan sebuah mobil sedan hitam bernopol B 1240 ZAA. Di hari yang sama, polisi juga mengamankan MS, teman Ridho.

"Saya sudah konfirmasi ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu, 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pengguna, pemakai," jelas Rhoma.

Lantaran kedapatan mengonsumsi sabu, putra Rhoma Irama itu dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat empat tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Kejadian yang menimpa sang anak membuat Rhoma semakin gencar dan semangat memerangi narkoba. Ketua Umum Partai Idaman ini bercerita, malam sebelum anaknya ditangkap, dia sempat mengisi acara talkshow dengan BNN. Dalam acara itu, dia menyimpulkan bahwa Indonesia sudah darurat narkoba.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT