gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Sita Kantor DPC Demokrat

Jakarta, GATRAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Madiun, Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (22/2), membenarkan soal penyitaan kantor DPC Partai Demokrat yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Madiun, Jawa Timur itu."Benar, ada sejumlah tanah dan bangunan yang kami sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU [tindak pidana pencucian uang]," kata Febri.Selain kantor DPC Partai Demokrat di Madiun, penyidik KPK menyita kebun buah dan lahan peternakan seluas 3.262 m2 dan beberapa tempat usaha karena diduga terkait TPPU tersangka orang nomor satu di Madiun tersebut.Kebun buah dan lahan yang dijaikan area untuk peternakan itu berlokasi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penyidik telah memasang papan penyitaan tanah di sana.KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup."KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Febri di KPK, Jakarta, Jumat (17/2).Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pencucian uang setelah memeriksa 33 orang saksi dilakukan di Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim). Penyidik masih menelusuri aset-aset milik Bambang."Karena penyidikan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]-nya baru berjalan," ujar Febri. Penyidik menyangka Bambang melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.  Penetapan status tersangka tindak pencucian ini menjadikan Bambang harus menghadapi 3 perkara hukum karena sebelumnya KPK menetapkan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka dua perkara korupsi.Pertama, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun. Nilai proyeknya sejumlah Rp 76,5 milyar. Bambang disangka melanggar pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 UU Pemberantasan Tindak Korupsi. "Ini perkara pertama yang dikenakan kepada BI," katanya. Kasus kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. KPK menyangka Bambang melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/245544-kp...r-dpc-demokrat

---


- KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pencucian Uang
0
735
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan