Namun, apakah kekuatan KMP cukup untuk mengalahkan suara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) jika penentuan harus dilakukan lewat voting dalam paripurna?
Secara hitung-hitungan, kekuatan KMP sekarang belum kompak. Sebab Partai Amanat Nasional (PAN) sejauh ini belum menyatakan dukungan soal pengguliran hak angket.
Jika ditotalkan, kekuatan empat fraksi ini mencapai 242 kursi dengan rincian Golkar (91 kursi), Gerindra (72), PKS (40), dan PPP (39). Tapi, angka ini pun masih dengan catatan. Pasalnya, fraksi Golkar serta PPP saat ini sedang tersandera konflik internal.
Hal ini terbukti karena saat penyerahan ke pimpinan DPR, jumlah anggota dewan dari fraksi KMP yang sepakat mendukung hak angket hanya 116 orang.
"Nah, itu dia yang sulit. KMP sudah tidak seperti dulu lagi. PPP pecah, mayoritas anggota fraksi loncat ke kubu Romahurmuziy. Golkar sama, sebagian ke pihak Agung Laksono. Di atas kertas, hak angket mandul," kata pengamat politik Andar Nubowo saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015) malam.
Dengan dukungan 116 suara tentunya sulit melawan kekuatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) jika penentuan paripurna mesti dilakukan lewat voting. KIH memiliki amunisi 208 kursi dengan rincian PDIP (109 kursi), PKB (47), Nasdem (36), dan Hanura (16).
Jumlah ini belum dihitung anggota Fraksi PPP serta Golkar yang menolak hak angket. Belum juga suara Demokrat dan sebagian PAN yang masih bisa dirangkul untuk menolak hak angket.
"Yang pasti kami sudah pikirkan kalau paripurna. Rapat terakhir, kami sepakat apapun dukung kebijakan pemerintah seperti putusan Menkum Yasonna," sebut politisi senior PDIP Pramono Anung, dikonfirmasi terpisah, Rabu (25/3).
Menarik disimak perguliran hak angket ini. Apakah terus bergulir hingga di bawa ke paripurna atau sekedar usulan fraksi KPM yang akan kandas sebelum paripurna?
(hat/fdn)