Jejak Wong Chi Ping: Impor 800 Kg Sabu dari Filipina, Divonis Mati di MA

Jejak Wong Chi Ping: Impor 800 Kg Sabu dari Filipina, Divonis Mati di MA

Rivki - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 08:59 WIB
Wong Chi Ping saat sidang di PN Jakbar (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menghukum mati penyelundup 800 kg sabu Wong Chi Ping, penyelundupan terbesar se Asia Pasifik. Namun eksekusi matinya masih belum ada sinyal, apakah masuk dalam daftar eksekusi mati Gelombang III atau tidak.

Berikut jejak Wong Chi Ping sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (1/6/2016):

April 2014
Wong disuruh seseorang dari Hongkong bernama Ahyi bahwa ada kiriman sabu seberat 800 kg dari Filipina. Lantas, Wong langsung mencari orang. Dia meminta temannya bernama Sujardi untuk mencari nahkoda kapal supaya bisa melakukan transaksi di tengah laut. Lantas, Sujardi mengenalkan Wong dengan Ahmad Wijaya dan akhirnya mereka bertemu. Ahmad kemudian diperintah menjadi nahkoda kapal agar transaksi bisa dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain nahkoda kapal, Ahmad juga meminta seseorang bernama Syarifudin Nurdin untuk menjadi sopir mobil boks di Jakarta. Rencananya, bila transaksi di laut berhasil, Syarifudin lah yang akan mengantarkan barang haram itu ke markas mereka.

Setelah itu, Wong tidak tanggung-tanggung dia mengontrak sebuah kapal laut penangkap ikan seharga Rp 500 juta dengan jangka waktu 3 bulan. Wong juga meminta rekannya untuk membeli 2 buah mobil minibus yang rencananya digunakan untuk mengangkut sabu kiriman tersebut.

Setelah moda transportasi siap, Wong membuat sebuah markas di wilayah Citra Garden, Jakarta Barat. Rumah itu dikontrak Wong sebagai markas mereka. Sindikat Wong kembali merekrut orang untuk diperbantukan, dia merekrut 2 WN Cina yaitu Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung. Kedua orang itu diperkajakan untuk memodifikasi markas Wong Chi Ping di Citra Garden.

Wong terus merekrut orang untuk membuat kerajaanya makin perkasa. Dia kembali merekrut seseorang atas nama Tan See Ting untuk menjadi pengemudi Wong di Jakarta. Dengan demikian Wong memiliki 2 driver yaitu Tan See dan Syariffudin. Selain driver, Wong juga memerintahkan Ahmad untuk mencari ABK. Dan akhirnya, Wong menemukan orang bernama Andika untuk menjadi ABK kapal.
31 Desember 2014
Wong mendapat kabar bahwa kapal pengangkut sabu dari Filipina akan berangkat ke Indonesia. Wong lantas menyiapkan kapal laut yang sudah disewanya untuk berangkat melakukan transaksi. Wong dengan bandar besarnya sudah sepakat menentukan kordinat di mana mereka akan melakukan transaksi di daerah Kepulauan Seribu.

2 Januari 2015
Kapal Wong sudah berangkat dari Jakarta menuju Pulau Pramuka. Jarak dari Pulau Pramuka ke lokasi transaksi memakan waktu 5 jam. Tetapi hal itu tidak berlangsung mulus. Kapal Wong Chi Ping mati dan butuh 1 hari untuk perbaikan.

3 Januari 2015
Sabu seberat 800 Kg itu akhirnya berpindah ke kapal Wong. Setelah proses transaksi selesai, kapal milik Wong pulang ke Jakarta. Lagi-lagi perjalanan mereka tidak mulus. Kapal terpaksa bersandar karena ada gelombang besar.

5 Januari 2015
Akhirnya kapal itu bersandar di dermaga Dadap, Tangerang. Barang haram dengan jumlah banyak itu langsung dipindah ke mobil untuk dihitung di darat. Selanjutnya, Wong memerintahkan supaya mobil pengangkut sabu tersebut segera menuju pusat perbelanjaan di wilayah Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Rupanya transaksi mereka dari tengah laut sudah diikuti oleh BNN. Ketika mobil terparkir, Wong dan kawan-kawan langsung diciduk di halaman parkir pusat perbelanjaan tersebut. Kisah perjalanan Wong ternyata berakhir pada hari kelima di tahun 2015. Wong langsung diciduk ke markas BNN. Sabu 800 Kg miliknya pun dimusnahkan tak berapa lama pasca penangkapan tersebut.

13 November 2015
PN Jakbar menghukum mati Wong Chi Ping

Februari 2016
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati kepada Wong Chi Ping
30 Mei 2016
MA menolak kasasi Wong dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Wong Chi Ping. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro.

31 Mei 2016
MA menegaskan hukuman mati bukanlah balas dendam dan untuk memberikan efek jera, tetapi untuk memberikan rasa keadilan.

"Jadi selama ini MA menjatuhkan hukuman mati tentu majelis yang bersangkutan berdasarkan keadilan. Jadi bukan karena efek jera, tapi kalau keinginan masyarakat yaitu keadilan maka hukuman mati masih dapat dipertimbangkan," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi.

Bagaimana dengan hukuman anggota Wong? Berikut daftarnya:
1. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
2. Cheung Hon Ming dihukum mati.
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup.
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup.
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara.
9. Andika divonis 15 tahun penjara. (rvk/asp)