Share

Mahfud MD:Koruptor Pantas Dihukum Mati

Nurul Arifin , Okezone · Sabtu 16 Oktober 2010 17:10 WIB
https: img.okezone.com content 2010 10 16 339 383200 70l31HpoXj.jpg Ilustrasi
A A A

SURABAYA-  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai hukuman mati bagi para koruptor dianggap pantas menyusul kejahatannya yang banyak merugikan orang.

"Koruptor paling lama hanya dihukum 20  tahun penjaran, bahkan ada yang hanya  dihukum 3 sampai 4 tahun, padahal kejahatan  korupsi lebih merugikan orang banyak  dibanding dengan kejahatan kriminal," kata  Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden  KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), usai  memberikan orasi ilmiah di Universitas Dr  Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu  (16/10/2010).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ia juga mengatakan, hukuman mati bagi  koruptor sangatlah pantas. Sebab, kejahatan  korupsi ini bersifat Masif. Sehingga sangat  merugikan masyarakat banyak. Berbeda dengan

kejahatan kriminal yang hanya merugikan beberapa orang saja. Padahal dalam aturan sudah tertera jelas ada hukuman mati bagi terpidana korupsi. Namun vonis tersebut  tidak dilaksanakan di Indonesia.

Mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) priode 2004-2008  ini mencontohkan di Cina, hukuman mati itu sudah dilaksanakan. Meski hanya sedikit  menekan angka korupsi namun tindakan  pemerintah seperti itu dapat membuat para  koruptor jera. "Minimal mereka (Koruptor- red) akan berpikir dua kali untuk melakukan  korupsi," cetusnya.

Sebelumnya, Mahfud MD pernah mengusulkan  hal yang sama. Namun entah mengapa, wacana tersebut tenggelam. Bahkan juga diusulkan kasus korupsi ditangani oleh pengadilan khusus, yakni pengadilan Tipikor. Termasuk Mahfud juga pernah mengusulkan pembuktian

terbalik bagi tersangka korupsi

(crl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini