SURABAYA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai hukuman mati bagi para koruptor dianggap pantas menyusul kejahatannya yang banyak merugikan orang.
"Koruptor paling lama hanya dihukum 20 tahun penjaran, bahkan ada yang hanya dihukum 3 sampai 4 tahun, padahal kejahatan korupsi lebih merugikan orang banyak dibanding dengan kejahatan kriminal," kata Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden KH Abdurahman Wahid (Gus Dur), usai memberikan orasi ilmiah di Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu (16/10/2010).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Ia juga mengatakan, hukuman mati bagi koruptor sangatlah pantas. Sebab, kejahatan korupsi ini bersifat Masif. Sehingga sangat merugikan masyarakat banyak. Berbeda dengan
kejahatan kriminal yang hanya merugikan beberapa orang saja. Padahal dalam aturan sudah tertera jelas ada hukuman mati bagi terpidana korupsi. Namun vonis tersebut tidak dilaksanakan di Indonesia.
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) priode 2004-2008 ini mencontohkan di Cina, hukuman mati itu sudah dilaksanakan. Meski hanya sedikit menekan angka korupsi namun tindakan pemerintah seperti itu dapat membuat para koruptor jera. "Minimal mereka (Koruptor- red) akan berpikir dua kali untuk melakukan korupsi," cetusnya.
Sebelumnya, Mahfud MD pernah mengusulkan hal yang sama. Namun entah mengapa, wacana tersebut tenggelam. Bahkan juga diusulkan kasus korupsi ditangani oleh pengadilan khusus, yakni pengadilan Tipikor. Termasuk Mahfud juga pernah mengusulkan pembuktian
terbalik bagi tersangka korupsi
(crl)